Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Galian untuk Urukan Sebuah Perumahan di Tangerang

Reporter

Ilustrasi penambangan pasir. TEMPO/Abdi Purnomo
Ilustrasi penambangan pasir. TEMPO/Abdi Purnomo

nasgormafia.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap tiga orang yang diduga pelaku penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat, 17 Maret 2023 mengatakan tiga orang terduga pelaku penambang tanah ilegal yakni berinisial OL 36 tahun, MH 25 tahun, dan AS 53 tahun.

"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini," katanya seperti dikutip dari Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari https://metro.tempo.co//read/1704341/polisi-tangkap-pelaku-penambangan-galian-untuk-urukan-sebuah-perumahan-di-tangerang adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin. Kemudian, tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim melakukan penyelidikan lokasi di kawasan Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sigit, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pengurukan yaitu tersangka OL, yang mana dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa tanah urukan tersebut dibeli dari tersangka MH dan tersangka AS.

"Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Ia menyebutkan, di lokasi penambangan itu, tim penyidik memeriksa tersangka MH dan AS yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

"Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

Pilihan Editor: Polda Riau Ungkap 5 Kasus Penambangan Ilegal Sepanjang Februari 2023








Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

6 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

Polsek Pagedangan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat tawuran agar ada efek jera.


Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

13 jam lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 14 Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak bayar PKB.


Polisi dan Warga Gerebek Kontrakan di Tangerang, Penghuninya Dicurigai Buka Prostitusi Online

1 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Polisi dan Warga Gerebek Kontrakan di Tangerang, Penghuninya Dicurigai Buka Prostitusi Online

Warga sekitar sudah menaruh curiiga dengan penghuni kontrakan menjalankan jasa prostitusi online. Terima pelanggan via Mi-chat.


Polisi Sita 50 Kantong Ciu di Kampung Ledug Tangerang, yang Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran

2 hari lalu

Petugas memeriksa tong untuk penyimpanan minuman Ciu tanpa izin edar di Pekojan, Jakarta Barat, 3 Mei 2018. Pabrik ini telah melanggar undang-undang, karena melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Polisi Sita 50 Kantong Ciu di Kampung Ledug Tangerang, yang Dikonsumsi Remaja Sebelum Tawuran

Peredaran miras Ciu yang kerap dikonsumsi remaja sebelum tawuran ini terungkap dari https://metro.tempo.co//read/1704341/polisi-tangkap-pelaku-penambangan-galian-untuk-urukan-sebuah-perumahan-di-tangerang yang diterima Polisi RW.


Polda Metro Jaya Tangani 8 Tawuran selama Ramadan, 6 Berhasil Dicegah

3 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Tangani 8 Tawuran selama Ramadan, 6 Berhasil Dicegah

Polda Metro Jaya mencatat delapan aksi tawuran remaja dan warga terjadi di sejumlah kawasan di DKI Jakarta sepanjang bulan Ramadan 1444 Hijriah.


Targetkan Laba Bersih Rp 3,3 T, Berikut Tiga Strategi Bisnis Bank BTN

4 hari lalu

Warga melihat aplikasi BTN Properti saat mencari rumah di Jakarta, 7 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menargetkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sepanjang tahun 2023 sekitar 182.250 unit. TEMPO/Fajar Januarta
Targetkan Laba Bersih Rp 3,3 T, Berikut Tiga Strategi Bisnis Bank BTN

Untuk mencapai kinerja gemilang pada 2023, Bank BTN menyiapkan tiga strategi


Fenomena Perang Sarung Jelang Sahur Kian Marak

4 hari lalu

Polisi menangkap 13 remaja di Jalan Pasar Kecapi, Jatiwarna, Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 25 April 2020 sekitar pukul 02.30 karena diduga berniat tawuran. Foto : Polsek Pondok Gede
Fenomena Perang Sarung Jelang Sahur Kian Marak

Fenomena perang sarung kian marak. Belasan remaja ditangkap polisi saat hendak melakukan perang sarung menjelang sahur.


Tawuran Perang Sarung Menjelang Sahur, 9 Remaja Ditangkap

6 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Tawuran Perang Sarung Menjelang Sahur, 9 Remaja Ditangkap

Para pelaku tawuran yang masih di bawah umur itu digelandang ke Polsek Benda untuk pemeriksaan


Kegiatan Sahur On The Road di Tangerang Wajib Kantongi Izin dari Polisi

6 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Kegiatan Sahur On The Road di Tangerang Wajib Kantongi Izin dari Polisi

Kegiatan sahur on the road di Tangerang wajib menyampaikan izin ke kepolian. Bila tak berizin, akan dibubarkan.


Tangerang Gelar Mudik Gratis lebaran 2023, Siapkan Kuota 1.450 Penumpang ke 12 Kota

7 hari lalu

Ilustrasi Mudik Gratis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Tangerang Gelar Mudik Gratis lebaran 2023, Siapkan Kuota 1.450 Penumpang ke 12 Kota

mudik gratis lebaran 2023 ini terbuka bagi warga Kabupaten Tangerang yang dibuktikan dengan KTP.